VICARIOUS LIABILITY DALAM PELAYANAN
KESEHATAN
Rumah Sakit sebagai badan hukum yang
memberikan pelayanan kesehatan dapat turut bertanggung jawab jika terjadi kasus
kesalahan atau pembiaran medik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di
lingkungan rumah sakit. Hal ini sering dikenal dengan vicarious liability. Hal ini disebabkan karena hubungan kontraktual
antara rumah sakit dengan pihak dokter, perawat atau petugas kesehatan lainnya.
Dengan demikian meskipun rumah sakit merupakan badan swasta atau milik
pemerintah tetap memiliki tanggung jawab sosial untuk memikul standar pelayanan
publik karena yang dilayani adalah masyarakat luas. Selain itu juga memikul
semua tanggung jawab orang-orang yang berkerja di bawah naungannya.
Dalam pengertian hukum, tanggung jawab
berarti “keterikatan”. Tiap manusia, mulai dari saat ia dilahirkan sampai saat
ia meninggal dunia mempunyai hak dan kewajiban dan disebut sebagai subyek hukum. Demikian juga dokter,
dalam melakukan suatu tindakan, harus bertanggung jawab sebagai subyek hukum
pengemban hak dan kewajiban[1].
Seorang dokter
dalam melaksanakan pekerjaannya pastilah selalu berhubungan dengan tenaga kesehatan
lainnya, seperti perawat, bidan dan petugas kesehatan lainnya. Bagaimana
seorang dokter dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahan yang telah dilakukan
oleh seorang perawat?.
Perawat dalam
menjalankan praktek keperawatan mengemban 3 (tiga) fungsi yaitu fungsi independen, interdependen dan dependen [2].
§
Fungsi independen,
dalam fungsi ini tindakan perawat bersifat mandiri, berdasarkan pada ilmu dan
kiat keperawatan. Oleh karena itu perawat bertanggung jawab terhadap akibat
yang timbul dari tindakan yang diambil.
§
Fungsi interdependen,
perawat bersama dengan tim kesehatan lain berkolaborasi mengupayakan kesembuhan
pasien. Dalam fungsi ini perawat bertanggung jawab secara bersama-sama dengan
tenaga kesehatan lain terhadap kegagalan pelayanan kesehatan terutama untuk
bidang keperawatannya.
§
Fungsi dependen,
dalam fungsi ini perawat bertindak membantu dokter dalam memberikan pelayanan
medik. Fungsi dependen ini
pertanggung jawabannya ada pada dokter, karena perawat bekerja atas dasar
perintah dokter. Manakala perintah dokter telah dilaksanakan oleh perawat
dengan benar dan baik ternyata mengalami kegagalan maka dapat
dipertanggungjawabkan kepada dokter.
Pengalihan
pertanggungjawaban ini disebut dengan doktrin vicarious liability. Dimana seseorang yang sesungguhnya tidak
bersalah karena keadaan-keadaan tertentu bertanggung jawab atas sikap perbuatan
orang lain.
Untuk dapat
diterapkannya vicarious liability
maka paling tidak harus terpenuhi 2 (dua) syarat, sebagai berikut[3]
:
1.
Harus ada hubungan hukum antara dokter dan
perawat, berdasarkan master servant
relationship, borrowed servants atau partnerships.
2.
Sikap perbuatan perawat terlaksana dalam ruang
lingkup hubungan hukum tersebut.
Bagaimana
tanggung jawab rumah sakit terhadap tindakan tenaga kesehatan atau dokter/dokter
gigi yang dianggap merugikan pasien. Pasal 1367 KUH Perdata dapat dipakai
sebagai acuan dalam menarik pertanggung jawaban rumah sakit atas tindakan
bawahannya tersebut, karena klausul pasal tersebut menyebutkan bahwa
pertanggung jawaban karena kesalahan dalam gugatan perbuatan melawan hukum
termasuk perbuatan orang-orang yang berada di bawah pengawasannya. Hal ini
dikenal dengan teori atau doktrin respondeat superior, dimana antara
dokter atau dokter gigi dengan rumah sakit terdapat hubungan kerja sesuai
dengan tugas yang diberikan kepadanya[4].
Menurut Bahder
Johan Nasution[5] doktrin respondeat superior
adalah “teori hubungan majikan dengan buruh”. Penerapan doktrin itu mempunyai
dua tujuan pokok, yaitu :
1)
Adanya jaminan bahwa ganti rugi dibayar pada
pasien yang menderita kerugian akibat tindakan medis dokter;
2)
Hukum dan keadilan menghendaki sikap
kehati-hatian dari dokter.
Teori atau
doktrin vicarious liability diambil
dari hukum perdata dalam konteks pertanggungjawaban perbuatan melawan hukum (tortious liability) yang diterapkan pada
hukum pidana. Dalam perbuatan-perbuatan perdata, seorang majikan
bertanggungjawab untuk kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh bawahannya
sepanjang hal itu terjadi dalam rangka pekerjaannya. Hal ini memberikan kemungkinan
kepada pihak yang dirugikan karena perbuatan-perbuatan melawan hukum dari
mereka itu untuk menggugat majikannya agar membayar ganti rugi apabila dapat
dibuktikan pertanggungjawabannya.
Berkaitan dengan
korporasi, maka suatu korporasi dimungkinkan bertanggungjawab atas
perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh para pegawainya, kuasanya, atau
mandatarisnya, atau siapapun yang bertanggungjawab kepada korporasi tersebut.
Penerapan
doktrin ini hanya dilakukan setelah dapat dibuktikan bahwa memang terdapat hubungan
subordinasi antara majikan (employer)
dan orang yang melakukan tindak pidana tersebut. Harus dapat dipastikan apakah
seorang pegawai atau kuasadari korporasi yang bukan merupakan pegawai dalam
arti yang sebenarnya, dalam melakukan tindak pidana itu telah bertindak dalam
rangka tugasnya apabila korporasi itu memang harus memikul tanggung jawab atas
perbuatannya[6].
DAFTAR
PUSTAKA
Isfandyarie, Anny, 2006, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter Buku 1, Prestasi
Pustaka Publisher, Jakarta.
Machmud, Syahrul, 2008, Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga
Melakukan Medikal Malpraktek, Penerbit CV. Mandar Maju, Bandung.
Johan Nasution, Bahder, 2005, Hukum Kesehatan Pertanggung Jawaban Dokter, PT. Rineka Cipta,
Jakarta.
[1]
Anny Isfandyarie, 2006, Tanggung Jawab
Hukum dan Sanksi Bagi Dokter Buku 1, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta,
hal. 2
[2]
Patricia W Iyet et al, Nursing Process
and Nursing Diagnosis. Dalam Syahrul Machmud, 2008, Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga
Melakukan Medikal Malpraktek, Penerbit CV. Mandar Maju, Bandung, hal. 111
[3]
Syahrul Machmud, 2008, Penegakan Hukum
Dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek, Penerbit
CV. Mandar Maju, Bandung, hal. 115
[4]
Ibid, hal. 104 – 105.
[5]
Bahder Johan Nasution, 2005, Hukum
Kesehatan Pertanggung Jawaban Dokter, PT. Rineka Cipta, Jakarta, hal. 71 -
72
[6]
Syahrul Machmud, Op Cit, hal. 230 –
232
