Minggu, 10 Agustus 2014

VICARIOUS LIABILITY



VICARIOUS LIABILITY DALAM PELAYANAN KESEHATAN


Rumah Sakit sebagai badan hukum yang memberikan pelayanan kesehatan dapat turut bertanggung jawab jika terjadi kasus kesalahan atau pembiaran medik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di lingkungan rumah sakit. Hal ini sering dikenal dengan vicarious liability. Hal ini disebabkan karena hubungan kontraktual antara rumah sakit dengan pihak dokter, perawat atau petugas kesehatan lainnya. Dengan demikian meskipun rumah sakit merupakan badan swasta atau milik pemerintah tetap memiliki tanggung jawab sosial untuk memikul standar pelayanan publik karena yang dilayani adalah masyarakat luas. Selain itu juga memikul semua tanggung jawab orang-orang yang berkerja di bawah naungannya.
Dalam pengertian hukum, tanggung jawab berarti “keterikatan”. Tiap manusia, mulai dari saat ia dilahirkan sampai saat ia meninggal dunia mempunyai hak dan kewajiban dan disebut sebagai subyek hukum. Demikian juga dokter, dalam melakukan suatu tindakan, harus bertanggung jawab sebagai subyek hukum pengemban hak dan kewajiban[1].
Seorang dokter dalam melaksanakan pekerjaannya pastilah selalu berhubungan dengan tenaga kesehatan lainnya, seperti perawat, bidan dan petugas kesehatan lainnya. Bagaimana seorang dokter dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahan yang telah dilakukan oleh seorang perawat?.
Perawat dalam menjalankan praktek keperawatan mengemban 3 (tiga) fungsi yaitu fungsi independen, interdependen dan dependen [2].
§  Fungsi independen, dalam fungsi ini tindakan perawat bersifat mandiri, berdasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan. Oleh karena itu perawat bertanggung jawab terhadap akibat yang timbul dari tindakan yang diambil.
§  Fungsi interdependen, perawat bersama dengan tim kesehatan lain berkolaborasi mengupayakan kesembuhan pasien. Dalam fungsi ini perawat bertanggung jawab secara bersama-sama dengan tenaga kesehatan lain terhadap kegagalan pelayanan kesehatan terutama untuk bidang keperawatannya.
§  Fungsi dependen, dalam fungsi ini perawat bertindak membantu dokter dalam memberikan pelayanan medik. Fungsi dependen ini pertanggung jawabannya ada pada dokter, karena perawat bekerja atas dasar perintah dokter. Manakala perintah dokter telah dilaksanakan oleh perawat dengan benar dan baik ternyata mengalami kegagalan maka dapat dipertanggungjawabkan kepada dokter.
Pengalihan pertanggungjawaban ini disebut dengan doktrin vicarious liability. Dimana seseorang yang sesungguhnya tidak bersalah karena keadaan-keadaan tertentu bertanggung jawab atas sikap perbuatan orang lain.
Untuk dapat diterapkannya vicarious liability maka paling tidak harus terpenuhi 2 (dua) syarat, sebagai berikut[3] :
1.      Harus ada hubungan hukum antara dokter dan perawat, berdasarkan master servant relationship, borrowed servants atau partnerships.
2.      Sikap perbuatan perawat terlaksana dalam ruang lingkup hubungan hukum tersebut.
Bagaimana tanggung jawab rumah sakit terhadap tindakan tenaga kesehatan atau dokter/dokter gigi yang dianggap merugikan pasien. Pasal 1367 KUH Perdata dapat dipakai sebagai acuan dalam menarik pertanggung jawaban rumah sakit atas tindakan bawahannya tersebut, karena klausul pasal tersebut menyebutkan bahwa pertanggung jawaban karena kesalahan dalam gugatan perbuatan melawan hukum termasuk perbuatan orang-orang yang berada di bawah pengawasannya. Hal ini dikenal dengan teori atau doktrin respondeat superior, dimana antara dokter atau dokter gigi dengan rumah sakit terdapat hubungan kerja sesuai dengan tugas yang diberikan kepadanya[4].
Menurut Bahder Johan Nasution[5] doktrin respondeat superior adalah “teori hubungan majikan dengan buruh”. Penerapan doktrin itu mempunyai dua tujuan pokok, yaitu :
1)      Adanya jaminan bahwa ganti rugi dibayar pada pasien yang menderita kerugian akibat tindakan medis dokter;
2)      Hukum dan keadilan menghendaki sikap kehati-hatian dari dokter.

Teori atau doktrin vicarious liability diambil dari hukum perdata dalam konteks pertanggungjawaban perbuatan melawan hukum (tortious liability) yang diterapkan pada hukum pidana. Dalam perbuatan-perbuatan perdata, seorang majikan bertanggungjawab untuk kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh bawahannya sepanjang hal itu terjadi dalam rangka pekerjaannya. Hal ini memberikan kemungkinan kepada pihak yang dirugikan karena perbuatan-perbuatan melawan hukum dari mereka itu untuk menggugat majikannya agar membayar ganti rugi apabila dapat dibuktikan pertanggungjawabannya.
Berkaitan dengan korporasi, maka suatu korporasi dimungkinkan bertanggungjawab atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh para pegawainya, kuasanya, atau mandatarisnya, atau siapapun yang bertanggungjawab kepada korporasi tersebut.
Penerapan doktrin ini hanya dilakukan setelah dapat dibuktikan bahwa memang terdapat hubungan subordinasi antara majikan (employer) dan orang yang melakukan tindak pidana tersebut. Harus dapat dipastikan apakah seorang pegawai atau kuasadari korporasi yang bukan merupakan pegawai dalam arti yang sebenarnya, dalam melakukan tindak pidana itu telah bertindak dalam rangka tugasnya apabila korporasi itu memang harus memikul tanggung jawab atas perbuatannya[6].
 

DAFTAR PUSTAKA


Isfandyarie, Anny, 2006, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter Buku 1, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.

Machmud, Syahrul, 2008, Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek, Penerbit CV. Mandar Maju, Bandung.

Johan Nasution, Bahder, 2005, Hukum Kesehatan Pertanggung Jawaban Dokter, PT. Rineka Cipta, Jakarta.



[1] Anny Isfandyarie, 2006, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter Buku 1, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, hal. 2
[2] Patricia W Iyet et al, Nursing Process and Nursing Diagnosis. Dalam Syahrul Machmud, 2008, Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek, Penerbit CV. Mandar Maju, Bandung, hal. 111
[3] Syahrul Machmud, 2008, Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek, Penerbit CV. Mandar Maju, Bandung, hal. 115
[4] Ibid, hal. 104 – 105.
[5] Bahder Johan Nasution, 2005, Hukum Kesehatan Pertanggung Jawaban Dokter, PT. Rineka Cipta, Jakarta, hal. 71 - 72
[6] Syahrul Machmud, Op Cit, hal. 230 – 232